Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota KPU Medan, Agussah Damanik diusir dari ruang sidang musyawarah sengketa Pilgubsu yang diajukan bakal pasangan Cagub/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Minggu (25/2/2018) sore ini.
Kehadiran Agus dalam sedang musyawarah sengketa ini sempat mendapat pertanyaan dari Ikhwaludin Simatupang, kuasa hukum JR Saragih dalam sengketa ini.
Kejadian ini berlangsung saat musyawarah sengketa yang dipimpin komisioner Bawaslu Sumut, Hardi Munte baru saja dibuka. Sesaat setelah dibuka, kuasa hukum pemohon kemudian menghadirkan saksi pemohon.
Ada tiga saksi yang dihadirkan yakni Hafni Nasution, Silverius Bangun dan Maria Sinaga.
Setelah itu, kehadiran Agus berada di meja termohon bersama empat anggota KPU Sumut kemudian menarik perhatian. "Kenapa anggota KPU Medan hadir di sini, yang mulia?" kata Ikhwaludin.
Majelis kemudian mempertanyakan kepada Agus surat penugasannya untuk hadir di musyawarah. Namun Agus tak bisa menunjukkan surat tugasnya. "Kalau belum ada, silahkan d iluar dulu," kata Hardi mempersilahkan Agus keluar.
Sebelum menjadi anggota KPU Medan, Agus adalah pengacara KPU Sumut. Ia kemudian dilantik menjadi anggota KPU Medan setelah proses pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU Medan. Agus masuk menggantikan Rahmat Kartolo Simanjuntak yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai Pileg 2014.
Sidang musyawarah sengketa pencalonan yang diajukan JR Saragih kini tengah memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan pemohon. Saat ini, proses masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi.