Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya telah membuat regulasi agar kepala daerah tidak melakukan korupsi. Regulasi itu disebut Tjahjo mengatur soal pembinaan dan pengawasan.
"Kemendagri sebagai departemen regulasi menyiapkan payung hukum, menyiapkan berbagai aturan-aturan. Mulai fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2).
Menurut Tjahjo, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap setiap kepala daerah. Ia meminta kepala daerah sebagai pejabat publik memahami area rawan korupsi.
"Saya kira kepala daerah kan nggak bisa kita awasi 24 jam terus menerus, kita ikuti di mana dia pergi. Kan nggak bisa. Yang penting memahami sebagai pejabat publik, sebagai pejabat negara terikat dengan aturan yang tadi, harus tahu area rawan korupsi," jelasnya.
Dia menyatakan pembekalan bagi kepala daerah agar tidak melakukan korupsi sudah dilakukan sejak awal kepala daerah tersebut terpilih. Salah satunya dengan menghadirkan KPK sebagai pembicara.
"Begitu selesai jadi kepala daerah terpilih langsung diklat kok. KPK juga kita undang, baik ketua dan deputi pencegahan juga bicara," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo mendatangi Gedung KPK. Ia mengaku diundang oleh pimpinan KPK. (dtc)