Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK akan melakukan pemeriksaan intensif dalam penyidikan kasus Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Fayakhun Andriadi. Saksi itu bisa berasal dari Bakamla sendiri dan anggota DPR.
"Dalam kasus Bakamla ini kita akan lakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap sejumlah pihak. Tentu yang terkait sebelumnya, seperti di Bakamla dan juga anggota DPR RI yang kami pandang mengetahui proses penganggaran pada saat itu," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Namun, Febri enggan mengungkap siapa saja saksi yang diperlukan keterangannya itu. KPK melayangkan panggilan berdasarkan keperluan penyidikan.
"Tapi jadwalnya dan siapa saksinya, tentu akan kita sampaikan berikutnya," tutur Febri.
Hari ini KPK juga telah memeriksa seorang saksi atas tersangka Fayakhun, yaitu Abu Djaja Bunyamin (swasta). Ini adalah penjadwalan ulang pemeriksaan Bunyamin karena tidak menggenapi panggilan penyidik pada 28 Februari lalu.
"Ada satu tambahan saksi dari pihak swasta, namanya Abu Djaja Bunyamin. Saksi yang diperiksa untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi) dalam kasus Bakamla. Ini pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan 28 Februari 2018 lalu," kata Febri.
Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, setelah KPK melakukan pengembangan dari kasus suap terkait tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu.
Pemberian suap itu diduga KPK terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. Selain itu, dari fakta persidangan, Fayakhun diduga menerima fee atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla. (dtc)