Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Tommy Soeharto dan Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza ingin nyapres meski tak memiliki kekuatan. KPU mengatakan kedua elite parpol itu bisa tetap nyapres, asal didukung partai lain yang memiliki kursi di DPR atau partai peserta Pemilu 2014.
"Kalau mereka diusung oleh 10 parpol yang saat ini sudah punya kursi, kan bisa. Maksudnya, jika di antara 10 parpol Senayan (DPR) itu (ada yang mengusung)," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (8/3).
Pramono mengatakan syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilu harus didukung parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat ambang batas presiden atau presidential threshold. Parpol bisa mengusung calon bila memiliki 25 persen suara sah Pemilu 2014, atau 20 persen kursi di DPR. Bila tidak memenuhi syarat itu, maka calon tidak dapat mendaftar.
"20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah Pemilu 2014, (kalau tidak terpenuhi) bukan pendaftaran ditolak, malah nggak bisa daftar," kata Pramono.
Sebelumnya, komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan syarat bagi seseorang yang mau maju dalam pilpres diatur dalam UU 7 2017 tentang Pemilu. Ini terkait dengan ambang batas capres.
"Untuk itu harus memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam pasal 222," kata Hasyim.
Adapun 10 parpol yang saat ini ada di DPR adalah PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, PKS, Nasdem, PAN, dan Hanura. PBB sebenarnya menjadi partai peserta Pemilu 2014 dengan perolehan suara nasional 1,46%. Namun karena tak memenuhi syarat, PBB tak bisa masuk parlemen. Sementara Partai Berkarya merupakan partai baru sehingga belum memiliki suara.
Untuk mengingatkan, begini peta perolehan suara 10 parpol DPR dalam Pemilu 2014:
1. Partai NasDem 8.402.812 (6,72 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 (9,04 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen)
5. Partai Golkar 18.432.312 (14,75 persen)
6. Partai Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)
7. Partai Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)
8. Partai Amanat Nasional 9.481.621 (7,59 persen)
9. Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 (6,53 persen)
10. Partai Hanura 6.579.498 (5,26 persen)
Dan ini data jumlah kursi DPR 10 parpol tersebut:
1. Partai NasDem (36 kursi atau 6,4% kursi DPR)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (47 kursi atau 8,4% kursi DPR)
3. Partai Keadilan Sejahtera (40 kursi 7,1% kursi DPR)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (109 kursi atau 19,4% kursi DPR)
5. Partai Golkar (91 kursi atau 16,2% kursi DPR)
6. Partai Gerindra (73 kursi atau 13% kursi DPR)
7. Partai Demokrat (61 kursi atau 10,9% kursi DPR)
8. Partai Amanat Nasional (48 kursi atau 8,6% kursi DPR)
9. Partai Persatuan Pembangunan (39 kursi atau 7% kursi DPR)
10. Partai Hanura 6.579.498 (16 kursi atau 2,9% kursi DPR). (dtc)