Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri. Hasilnya, duit yang diduga bagian suap diamankan.
"Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani, dan dari rumah dinas hakim WWN (Wahyu Widya Nurfitri) ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp 7.450.000 dalam amplop coklat yang bertuliskan nama Kantor Hukum salah satu tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Ada tiga lokasi yang digeledah sejak Selasa (13/3) hingga hari ini. Tiga lokasi yaitu kantor tersangka hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuti Atika di PN Tangerang, umah dinas hakim Wahyu di Komplek Kehakiman Tangerang, dan kantor tersangka pengacara HM Saipudin dan Agus Winarto di Kebon Jeruk, Jakarta Barat
"Ketiga tim yang diturunkan menggeledah ketiga lokasi tersebut secara paralel sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari," ujarnya.
KPK telah menetapkan hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika, sebagai tersangka. Keduanya disebut menerima suap terkait gugatan perdata wanprestasi.
Suap diduga diberikan oleh Agus Winarto dan HM Saipudin disebut sebagai advokat terkait gugatan perdata perkara wanprestasi. KPK menyebut commitment fee terkait pengurusan itu adalah Rp 30 juta. (dtc)