Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Tiara Ayu Fauzyah (25), pengendara mobil BMW bernomor polisi B-789-SSN, ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan korban patah kaki. Dia dijerat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ya jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Selasa (10/4/2018).
Halim menjelaskan Tiara juga telah dites urine karena kabar yang beredar menyebutkan dia mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk. Tapi hasil tes urine belum keluar. "Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan, diambil urinenya," ujar dia.
Selain itu, Halim belum bisa memastikan soal profesi Tiara. Informasi yang berkembang, pengendara mobil BMW itu berprofesi sebagai model. "Sementara belum, nanti saya cek," ujar Halim.
Kecelakaan itu berawal saat Tiara mengemudikan mobil di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Senin (9/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat melintas di perempatan Harmoni, Tiara mengendalikan mobil itu kurang hati-hati sehingga menabrak motor milik Irfan.
Akibat kejadian itu, Irfan mengalami luka-luka. Dia langsung dibawa ke RS Tarakan untuk menjalani perawatan. (dtc)