Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta media media menaati aturan terkait pemberitaan anak korban kekerasan. KPAI tidak ingin pemberitaan itu memberikan dampak negatif pada anak.
"KPAI melakukan penelitian terhadap pemberitaan terhadap anak. Terkait dengan pemberitaan pada anak sudah ada ketentuan. Sering kami lihat pelanggaran adalah ada di media televisi," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi 'Peliputan dan Pemberitaan Media Tentang Anak' di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Ketentuan pemberitaan pada anak terdapat dalam UU Nomor 11 pasal 19 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Retno mengatakan dalam pasal ini diatur soal identitas anak dan saksi yang harus dirahasiakan.
"Ada hal yang harus dirahasiakan dalam pemberitaan anak, yaitu identitas anak, anak atau saksi. Identitas itu meliputi nama, alamat, wajah dan hal lain yang mengungkap jati diri," kata Retno.
Ia menuturkan ada sanksi yang dapat diberikan bila pemberitaan tidak menjalankan aturan tersebut. Sanksi itu berupa pidana dan juga denda.
"Sanksinya terdapat pada Pasal 97, sanksi bagi yang melanggar, yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda," ujarnya.
Retno mencontohkan kasus yang memiliki dampak dari pemberitaan yang tidak menutupi identitas korban. Kasus tersebut yaitu pemberitaan pemerkosaan yang membuat korban menjadi terusir dari kampungnya.
"Anak korban dan keluarga itu merasa malu terutama kekerasan seksual. Ini akan mendapatkan ancaman dari pihak pelaku," kata Retno
"Ada kasus guru ngaji yang jadi pemerkosa di wilayah situ dan semua nggak percaya pelaku melakukan pemerkosaan karena dianggap terpandang dan keluarga ini (korban) terusir dari kampungnya. Meskipun kasusnya tidak banyak tapi itu kan dampak dari pemberitaan tadi," sambungnya.
Menurutnya, pemberitaan akan dapat mengakibatkan dampak negatif seumur hidup terhadap anak. bila identitas diri disebarluaskan dalam berita. Sebab, saat ini pemberitaan bisa diakses kapan pun.
"Stigma negatif seumur hidupnya mengingat pemberitaan itu dapat diakses seumur hidup. Orang akan terus ingat dan kalau kita buka dimana pun itu akan terus ada," tutur Retno.
Peraturan sesuai pada UU 11 pasal 19 dan 97 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasal tersebut berisi:
Pasal 19
(1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.
Pasal 97
Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).(dtc)