Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan praperadilan mengenai kasus skandal Bank Century. KPK akan menindaklanjuti putusan dengan lebih dulu memanggil ahli.
"Nanti kita pelajari dulu, ini baru dua hari. Kita bahas dulu, kita panggil ahli dulu. Ada urutan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan, red), dilakukan penyelidikan dulu. Kalau sudah ada dua alat bukti baru dinaikkan tersangka," kata Basarid di gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (12/4/2018).
Basaria menegaskan, KPK menentukan status hukum seseorang selalu berdasarkan alat bukti yang cukup. Karenanya, KPK melakukan penanganan kasus secara cermat.
"Pada prinsipnya sama, sepanjang dua alat bukti tidak ditemukan maka penetapan tersangka tidak akan kita lakukan. Alat bukti sebelum ditemukan penyidik kita tidak berani untuk menetapkan tersangka," tegas dia.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan tim KPK sudah memetakan konstruksi kasus terkait dengan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus Century.
"Tidak ada yang berhenti. April tahun kemarin, jaksa penuntut kita sudah klasifikasikan kelompok-kelompok, siapa perannya apa, di mana dan itu ada dua case, FPJP dan PMS. Jadi sebenarnya sudah clear, tinggal kita diskusi lebih lanjut, kita firm untuk naikkan itu," kata Saut. (dtc)