Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK menegaskan masih melakukan analisis terhadap fakta-fakta kasus skandal Bank Century untuk menindaklanjuti putusan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Analisis dilakukan untuk merekonstruksi perkara terkait dugaan keterlibatan pihak lain.
"Proses yang dilakukan saat ini bukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) bukan penyelidikan. Yang kita lakukan adalah melakukan analisis terhadap seluruh fakta-fakta sidang yang muncul dan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4)
"Kita perlu ingat misalnya dalam kasus Century tersebut, kalau kita bicara tentang aset recovery harus dilihat di siapa pihak diperkaya. Putusan dibunyikan pihak yang diperkaya Bank Century. Apa proses hukum lebih lanjut, apakah memproses orang per orang, atau hal lain. Jadi masih banyak yang harus dianalisis," tutur Febri.
Febri mengatakan, tim penuntut umum Budi Mulya, juga masih mendalami putusan tersebut. Setelah putusan Budi Mulya berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi, tim jaksa penuntut umum menurutnya membuat analisa danmemberikan rekomendasi pada pimpinan KPK. Penanganannya dilakukan hati-hati.
Soal praperadilan kasus Century di PN Jaksel, eks Gubernur BI Boediono menyerahkan penanganan kasus Bank Century kepada KPK. Hakim praperadilan pada PN Jaksel sebelumnya memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru skandal Century, termasuk Boediono.
Boediono juga bicara soal andil mengelola perekonomian Indonesia saat menghadapi krisis global pada 2008. "Dalam kehidupan seseorang, sangat jarang untuk dapat kesempatan memberikan sesuatu yang berarti kepada bangsa dan kesempatan ini," sambungnya. (dtc)