Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebanyak 62 pekerja paramedis di tiga RS milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dipecat atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Terhitung sejak 9 April 2018 lalu. Sebelumnya mereka bekerja sebagai perawat, bagian gizi, laboratorium dan IPAL. Rata-rata masa kerjanya belasan tahun.
Ketiga RS dimaksud adalah RS Bangkatan (Binjai), RS Tanjung Selamat (Langkat) dan RS GL Tobing (Tanjung Morawa).
PHK disebutkan tanpa alasan yang jelas. Sesuai kontrak kerja yang disepakati mereka harus bekerja hingga Juni mendatang. Oleh sebab itu para perawat tersebut mengadu ke Komisi E DPRD Sumut, Selasa, (17/4/2018).
"Kami menuntut agar pesangon seluruh perawat dibayar, antara Rp 40 - 60 juta," kata Lely Fajaria yang sudah bekerja selama 10 tahun.