Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Puluhan karyawati di dua sentra pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kota Rantauprapat, meradang. Sebab, untuk dapat kerja di sana, mereka terpaksa melepas hijab.
Alasannya, pihak manajemen perusahaan SPBU itu diduga tidak mengizinkan para karyawatinya mengenakan pakaian muslimah.
Misalnya saja, di SPBU No 14.214.255 di kawasan jalan Adam Malik By Pass Rantauprapat, sebanyak 20-an karyawati PT Permata Hatta Prima ini berstatus operator pompa dan lainnya tidak diperkenankan memakai jilbab.
"Kami tidak diizinkan pakai jilbab," ungkap sejumlah pekerja di sana, Selasa (17/4/2018).
Karyawati SPBU itu, dominan muslimah. Tapi setiap bertugas keseharian harus melepas jilbab. "Kalau sedang tidak kerja, ya tetap pakai jilbab," ujar mereka.
Pernah, persoalan pelarangan ini dipertanyakan para pekerja kepada pihak manajemen, tapi alih-alih diizinkan. Pengusaha malah mengaku mereka lebih rapi mengenakan seragam kerja tanpa jilbab.
"Saya janji, kalau diizinkan akan memakai jilbab setiap bekerja," kata salahseorang karyawati operator pompa BBM jenis Pertalite.
Sementara di SPBU No 14.214.280 di kawasan jalan SM Raja Rantauprapat terlihat pemandangan yang sama. Belasan karyawati muslimah di sana juga bertugas tanpa hijab.
Sumber di sana mengatakan, larangan memakai hijab sudah merupakan ketentuan baku di SPBU yang beberapa tahun lalu pernah meledak tersebut.
"Setiap karyawati yang ingin bekerja harus menyatakan persetujuan tidak memakai jilbab," kata sumber.
Alhasil, tak seorangpun wanita muslimah yang bekerja di sana tanpa jilbab penutup kepala.
Di SPBU ini, karyawan operator pompa BBM terlihat mengenakan seragam putih, celana merah dan topi putih biru.
Manajemen SPBU 14.214.255 dan SPBU 14.214.280 belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Sebab, pengusaha dan Humas masing-masing SPBU tersebut tidak berada di tempat.
Humas SPBU 14.214.255, Ahwat ketika ditemui di sana, sedang tidak berada di ruangannya. Pihak sekuriti di SPBU milik Simarmata tersebut mengaku Humas Ahwat sedang keluar. "Bapak tidak ada di kantor," ujar Sekurity Guntur H Lubis.
Senada, Humas SPBU 14.214.255 Tambunan juga gagal konfirmasi. Ditemui di lokasi sedang tidak masuk kantor. Ketika dihubungi via ponsel tidak bersedia menjawab panggilan masuk telponnya.
Sedangkan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Labuhanbatu akan segera melakukan rapat kordinasi membahas terkait persoalan itu.
"Kita akan musyawarahkan apa langkah yang akan dilakukan dari Kantor Kemenag Labuhanbatu," ungkap Kasi Bimas Islam Kemenag Labuhanbatu Ali Umar Ritonga melalui ponsel pribadinya.
Kata dia, pelarangan mengenakan hijab bagi karyawan perusahaan baru kali ini ditemukan di Kota Rantauprapat. Menurutnya, hasil musyawarah internal di kantor mereka akan mencari solusi terkait masalah itu.
"Biasanya akan dicari kepastian informasi dan akan memanggil pihak pengusaha," paparnya.
Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu Safiruddin Harahap mengaku pelarangan hijab merupakan bentuk pelanggaran HAM. "Itu sudah melanggar HAM," ujarnya di ruang kerjanya.