Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Presiden Pengawas Umrah Haji (PUH) Eggi Sudjana mengancam menteri yang berkaitan dengan umrah terkait kasus penipuan biro travel. Eggi menduga menteri itu melanggar dua pasal terkait penipuan umrah.
"Saya akan pidanakan menteri, dirjen, dan semuanya yang terkait karena dia telah melanggar pasal, diduga ya, melanggar Pasal 421 KUHP dan 422. Itu bisa Anda lihat nanti kutip," ujar Eggi di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Pasal 421 KUHP itu terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Bagi Eggi, menteri terkait itu sewenang-wenang dalam kasus penipuan umrah dengan mencabut izin biro travel yang bermasalah.
"Iya dong, itu penyalahgunaan wewenang. Apa kesalahan seriusnya? Dia memerintahkan sesuatu apa? (Biro travel bermasalah) ditutup, kok ditutup? Tadi DPR aja protes, nggak boleh dong ditutup, nggak ada solusi," ucapnya.
Soal kapan memidanakan menteri terkait itu, Eggi mengatakan akan memprosesnya kalau menteri itu tak mau membantu memberangkatkan calon jemaah umrah yang tertipu menggunakan dana umat.
"Nanti, kalau dia nggak mau bantu, dana umatnya nggak boleh keluar. Daripada dana umat... masak dipakai buat infrastruktur sama Jokowi, nggak bener dong. Apalagi infrastrukturnya pada ambruk lagi, ha-ha-ha...," tutur Eggi. (dtc)