Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi D DPRD Sumatera Utara memprotes pendanaan Tim Pengendali Kualitas Air Limbah Sungai Batangtoru di Tapanuli Selatan berasal dari PT Agincourt Resources, yang merupakan perusahaan pertambangan emas di daerah itu
Keberadaan Tim Pengendali adalah untuk mengawasi PT Agincourt Resources yang membuang limbahnya ke Sungai Batangtoru. Oleh Gubsu Erry Nuradi, SK Tim diperbarui Desember 2017. Diketuai Wakil Bupati Tapanuli Selatan.
"Masak tugasnya mau mengawasi limbah Agincourt tetapi dananya malah dari mereka, Gubernur tidak benar dalam hal ini," kata anggota Komisi D DPRD Sumut, Burhanuddin Siregar saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinasi Sumut, di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (7/5/2018).
Ditegaskan Burhanuddin yang berasal dari Fraksi PKS, kewajiban mendanai Tim Pengendali melekat dalam SK pembentukan mereka. Gubernur tidak bisa menghindar. Dikhawatirkan Tim tidak akan bekerja sebagaimana mestinya jika dananya datang dari Agincourt.
Protes Burhanuddin terkait dengan warga Tapanuli Selatan di sekitar Sungai Batangtoru yang mengadu kepadanya akibat Agincourt yang terus membuang air limbahnya ke sungai yang merupakan sumber air masyarakat itu. Akibatnya air sungai berubah warnanya menjadi hitam.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Siti Bayu Nasution mengaku tidak mengetahui apakah Tim Pengendali oleh Pemprovsu didanai atau tidak.