Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Perpres No 42 Tahun 2018 tentang hak keuangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi sorotan. Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang peraturan terkait gaji fungsionaris BPIP yang terbilang fantastis itu.
"Saya orang yang berada di luar itu, rasa-rasanya di saat situasi negara seperti ini, di saat Pancasila sedang membutuhkan perhatian dan sebagainya. Ketika itu menjadi sensitif, yang melemahkan Pancasila, ya harus pikirkan ulang ya, nanti orang bergerak Pancasila itu karena gaji besar," kata Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Heri Santoso, saat dihubungi, Senin (28/5).
Menurut Heri, BPIP sebagai lembaga baru harusnya menunjukkan kinerja-kinerja yang konkrit. Namun dia menyayangkan saat ini justru yang muncul ke publik adalah riuh persoalan anggaran.
"Gini selama ini kan, kritik masyarakat terhadap pemerintah kan, pemerintah tidak hadir, negara tidak hadir, mengawal dan membina ideologi. Kemudian ketika pemerintah sudah mulai inisiatif untuk hal tu dengan membentuk UKP, kemudian naik menjadi BPIP. Ketika muncul itu kan orang menjadi bertanya-tanya, kiprahnya belum jelas tetapi yang disoroti masyarakatnya itu salary-nya itu," ucap Heri.
Atas sorotan masyarakat itu, Heri juga menduga para fungsionarios di BPIP merasa risih. Karena itu, dia meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan anggaran tersebut.
"Saya yakin orang-orang di sananya juga merasa risih dengan itu (soal gaji yang disorot)," imbuh dia.
Gaji pejabat BPIP diatur melalui Perpres 42/2018 yang diterbitkan dan diteken Presiden Jokowi 23 Mei 2018. Perpres ini juga mengatur gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000. (dtc)