Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdsily.com-Medan. Negara tidak hadir dalam persoalan pemecatan secara sepihak buruh 227 PT Klambir Jaya. Ketidakhadiran pemerintah daerah melalui perangkatnya (dinas tenaga kerja) sebagai representatif negara bukan hanya bentuk ketidakpedulian. Namun dikhawatirkan bahwa mereka tidak memahami bahwa mereka adalah pemangku kewajiban HAM sebagai kewajiban konstitusi dikaitkan dengan masalah bisnis dan HAM.
Banyak sekali masalah perburuhan yang luput dari pengawasan pemerintah, di antaranya dugaan pelanggaran hak normatif, sebagai pemicu lahirnya protes dari buruh yang kemudian disikapi secara “membabi buta” oleh PT Klambir Jaya.
Dalam keterangan persnya, Ketua DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Ahmadsyah kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (12/6/2018) mengatakan 227 buruh kemudian dianggap mengundurkan diri akibat aksi protes terhadap masalah perburuhan yang sejatinya menjadi kewajiban negara (dinas tenaga kerja) dalam melakukan pengawasan.
"Tidak berhenti sampai di situ, perusahaan PT Klambir Jaya yang tidak patuh terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Propinsi Sumatera Utara justeru seakan tidak perduli dan “gagap” menyikapi ini," ujar Ahmadsyah.
"Itu sebabnya kami dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan didukung oleh SB/SP lain diantaranya KSBSI, SBMI Merdeka, KBI, FSPMI, SPI serta organisasi mahasiswa FMN dan Seruni menyampaikan sebagai berikut.
1. Meminta tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri dengan cara melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara berkaitan dengan masalah perburuhan yang terjadi di PT Klambir Jaya, serta melakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya oknum dari dinas yang sengaja membekingi perusahaan PT Klambir Jaya.
2. Pemerintah melalui Menteri, Gubernur, Bupati, Pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, sebagaimana Peraturan Menteri No 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap PT Klambir Jaya yang telah tidak patuh dan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di antaranya melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Hari Keagamaan;
3. Meminta pemerintah memberikan sanksi tegas berupa Pembekuan Kegiatan Usaha dengan menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa pada PT Klambir Jaya sebagaimana Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, akibat tidak membayar Tunjangan Hari Raya kepada buruh / pekerja sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf a peraturan yang sama
4. Meminta kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara untuk memberikan perlindungan hukum atas buruh / pekerja yang sedang melakukan aksi mogok untuk menuntut hak di PT Klambir Jaya
5. Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pada UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, untuk melakukan investigasi, pemantauan atas masalah 227 buruh yang dilarang bekerja oleh PT Klambir Jaya.