Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. HG, pemilik ikan Arapaima gigas yang dilepas ke Sungai Brantas bisa terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Sebabnya, penyidik mengarahkan pasal 16 UU 45 tahun 2009 untuk HG.
Kepala BKSDA Jawa Timur Nandang Prihadi mengatakan, HG dapat dikenai pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"(Pemilik) sudah ditemukan. Saat ini sedang diinvestigasi oleh penyidik PNS Balai Karantina. Sementara menurut penyidik akan diarahkan ke pasal 16 UU 45 tahun 2009," kata Nandang, Rabu (27/6).
Jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pasal tersebut yakni berupa memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, HG terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
"Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah"
Sebelumnya, tim BKSDA Jatim menemukan 4 ekor ikan Arapaima di rumah HG di Canggu, Mojokerto, Jawa Timur. Ikan tersebut berada di kolam budidaya. Kemudian, 18 ekor ditemukan di rumah HG di Desa Trosobo, Sidoarjo.
"1 dari 4 ekor ikan yang di kolam (di Canggu) kemudian dibawa ke Balai Karantina Ikan," ungkap Nanang. (dtc)