Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Pemerintah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni sebagai hari libur nasional. Hal tersebut membuat Indonesia masuk dalam negara yang memiliki hari libur terbanyak.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia menjelaskan, karena kebanyakan hari libur hal tersebut akan membuat beberapa target perusahaan tidak tercapai.
"Target nggak tercapai, karyawan kalau dioptimalkan pun overcost karena kalau dia dihitung per bulan gaji tapi dalam satu bulan itu terhitung libur nasional pengusaha harus tambah biaya gaji lagi ditambah biaya lembur. Meraka harus keluar biaya lagi di luar gaji itu," kata dia, Kamis (28/6).
Total libur nasional Indonesia di tahun 2018 yaitu 17 hari kalender dan cuti bersama 8 hari kerja. Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan memberikan uang lembur kepada pegawai yang masuk. Bahlil mengharapkan ke depan pemerintah lebih mengkaji lagi mengenai adanya keputusan untuk libur nasional.
"Pengusaha semakin banyak libur itu semakin nggak produktif mau jadi apa negara kita ini kalau libur-libur terus jadi sangat terganggu kalau libur terus," jelas dia.
Bandingkan saja dengan Malaysia, Negara tetangga Malaysia rupanya masuk dalam negara yang memberikan waktu cuti paling sedikit. Selama satu tahun para pekerja hanya diberikan waktu cuti selama 7 hari. Sementara untuk libur nasional tahun ini, para pekerja di Malaysia memiliki waktu total 14 hari untuk bersantai.
Singapura juga memiliki waktu cuti yang sama dengan 14 public holidays.
Hanya berbeda enam hari dengan Indonesia, Filipina memberikan 18 hari cuti bagi para pekerjanya. Dari 18 hari tersebut, empat diantaranya dikategorikan sebagai "Hari Tanpa Kerja". Sementara 14 hari lainnya merupakan libur nasional yang kebanyakan dihabiskan untuk kegiatan keagamaan. (dtf)