Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK bakal memanggil mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, I Gusti Ngurah Putra terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang. Dia akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka korporasi, Nindya Karya pada Selasa (3/7) pekan depan.
"Jadwal pemeriksaan jadinya Selasa (3/7). Tadi setelah dicek kembali ke penyidikan, jadwal pemeriksaan saksi adalah Selasa," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/6/2018).
Jabatan Putra di Nindya Karya sendiri berakhir pada Juli 2014, saat itu dia dimutasi ke PT Hutama Karya menggantikan Tri Widjayanto sebagai dirut. Dia kemudian kembali dimutasi pada April 2018 menjadi Dirut PT Waskita Karya menggantikan M Choliq.
Dalam pekan ini KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi dan mantan petinggi perusahaan BUMN tersebut, mulai dari jajaran direksi serta komisaris yang menjabat saat pembangunan dermaga di Pelabuhan Sabang terjadi. Menurut Febri, ada beberapa hal yang didalami, termasuk mekanisme joint operation dengan PT Tuah Sejati, tersangka kedua dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menuliskan nama Putra dalam jadwal pemeriksaan hari ini. Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata pemanggilan dilakukan pada Selasa pekan depan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka. Keduanya yaitu PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya.
Keduanya perusahaan ini terjerat kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp 313 miliar.
Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur. Diduga laba yang diterima PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. dtc