Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan loan to value (LTV) untuk KPR rumah pertama. Mulai Agustus nanti, BI memberikan keleluasaan pada bank menentukan besaran uang muka atau down payment (DP) rumah pertama.
Konsultan Properti Senior Associate Director Colliers Indonesia, Ferry Salanto menjelaskan aturan relaksasi DP itu sejatinya bisa menimbulkan sentimen positif untuk mendongkrak penjualan properti. Namun, kata dia, kebijakan itu belum cukup memuaskan para pengembang serta konsumen.
"Jadi pertama adalah sentimen yang selama ini belum terlalu baik terhadap persepsi orang terhadap perkembangan sektor properti yang melambat, dengan adanya kebijakan LTV ini dengan harapan bisa menuju itu ya secara sentimen itu positif," ujarnya di Mercantile Athletic Club, Jakarta, Rabu (4/7).
Ferry mengatakan pengembang dinilai masih memiliki masalah lain untuk bisa mendongkrak penjualan propertinya, yakni soal perizinan yang sulit. Kebijakan soal perizinan dari pemerintah dinilai belum memuaskan para pengembang.
"Dari developer itu masalah perizinan, ini masih belum memuaskan," jelasnya.
Lebih dari itu, kata Ferry, yang paling penting ialah pengaruhnya terhadap konsumen. Menurutnya, untuk bisa mendongkrak penjualan properti tak hanya bisa dilakukan dengan pelonggaran DP, tapi juga harus menjaga tingkat suku bunga agar tak memberatkan konsumen.
"Karena kan sekarang suku bunga bi dinaikkan 50 bps (basis point). Artinya, biasanya itu diartikan dengan kenaikan suku bunga lagi," kata dia.
"Jadi concern saya bagaimana supaya tetap dijaga. Jadi yang baik adalah LTV yang rendah sehingga konsumen dimudahkan melakukan pembelian properti, dan di sisi lain mereka juga dibantu dengan suku bunga yang rendah," tutupnya. (dtf)