Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bawaslu Lampung memanggil warga Totoprojo, Way Bungur, Lampung Timur, H Samijo untuk memberikan keterangan terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Siti Puriha. Namun ternyata yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Pihak keluarga Almarhum H. Samijo, Supriyanto, selaku keponakannya menyampaikan dalam panggilan tersebut Bawaslu Lampung meminta almarhum hadir pada Senin, 2 Juli 2018. Adapun keterangan waktu juga tidak disebutkan dalam panggilan klarifikasi.
"Iya saya menerima surat dari Bawaslu Lampung yang ditujukan kepada Bapak H. Samijo. Kami pihak keluarga tidak terima, orang yang sudah meninggal dibawa-bawa," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan jika surat tersebut bernomor 184/K.I.A/PM.06.01/VII/2018. "Kita tidak ada yang kesana (Bawaslu Lampung). Saya sangat keberatan dalam pemanggilan tersebut," jelasnya.
Terpisah, Ketua Laskar Merah Putih Lampung Timur Amir mengatakan terdapat keanehan dalam pemanggilan H. Samijo karena yang bersangkutan telah meninggal.
"H Samijo udah meninggal 24 Agustus 2016. Dua tahun lalu, saya ditanyain keluarganya karena mereka minta pendapat. Ini aneh pemanggilannya," tuturnya.
Masih kata dia, anaknya (almarhum) terus konsultasi dengan panggilan ini kepada dirinya.
"Ya aneh ini, kalau yang laporan itu benar kan saksinya juga benar ada. Lha ini saksinya sudah meninggal kan aneh. Jangan hanya asal saja lapornya," tegasnya.
Amir menambahkan kasihan pihak keluarga atas pemanggilan almarhum. "Inikan melukai perasaan keluarganya. Harusnya bisa di-crosscheck terlebih dahulu sebelumnya," tandasnya. (dtc)