Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana mencabut perlakuan khusus terhadap Indonesia di bidang perdagangan. Langkah Trump ini dianggap tabuhan genderang perang dari negeri p-Paman Sam untuk Indonesia.
Benarkah demikian? Ekonom Senior Indef Dradjad H. Wibowo berpendapat sebaliknya. Menurutnya ada beberapa fakta yang menyatakan tidak ada perang dagang antara Indonesia dengan AS.
"Saya tentu saja kaget, tapi juga geli. AS diklaim mengancam perang dagang dengan Indonesia? Lucu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/7).
Begini penjelasan Drajad. Dalam perdagangan internasional ada yang disebut Generalized System of Preferences (GSP). GSP adalah sebuah sistem tarif preferensial yang membolehkan satu negara secara resmi memberikan pengecualian terhadap aturan umum WTO / Organisasi Perdagangan Dunia.
"Singkatnya, melalui GSP satu negara bisa memberi keringanan tarif bea masuk kepada eksportir dari negara-negara tertentu, biasanya dari negara miskin. Sementara itu eksportir negara kaya tetap dikenakan aturan umum WTO," katanya.
Sejak 1974 AS sangat banyak memberikan GSP. Saat ini setidaknya terdapat 112 negara merdeka dan 17 teritori yang mendapat GSP dari AS. Jumlah produk yang diberi GSP sekitar 5.000-an buah.
"Selain untuk membantu pembangunan negara miskin, GSP juga bertujuan mempromosikan nilai-nilai Amerika, termasuk demokrasi dan supremasi hukum. Jadi jelas, GSP adalah salah satu alat politik luar negeri AS untuk menjaga pengaruh dan dominansi globalnya," katanya.
Ia mengatakan, negara hebat seperti China, negara G7, Uni Eropa, Rusia, Australia, dan Selandia Baru tidak meminta dan tidak menerima GSP. Dari ASEAN, Singapura dan Malaysia tidak meminta itu.
Indonesia sendiri menjadi salah satu penerima GSP, bersama negara ASEAN lain yaitu Thailand, Filipina, Kamboja dan Myanmar.
Drajad menambahkan, setiap tahun United States Trade Representative (USTR) mengadakan review terhadap penerima GSP.
"Jauh sebelum Trump berkuasa, Indonesia sudah masuk review kelayakan GP dan priority watch list (PWL) dari USTR dalam kriteria hak kekayaan intelektual (HAKI). Jadi kelayakan GSP Indonesia bisa dicabut jika gagal memenuhi kriteria HAKI," ujarnya.
Pada tanggal 13 April 2018 USTR mengumumkan akan melakukan review kelayakan GSP terhadap 3 negara yaitu Indonesia, India dan Kazakhstan. Indonesia akan dinilai dalam kriteria akses pasar serta kriteria jasa dan investasi. India dalam kriteria akses pasar, sedangkan Kazakhstan kriteria hak pekerja.
Secara spesifik, yang menjadi sorotan USTR adalah terkait industri obat-obatan, kimia/pertanian dan beberapa aturan sektor jasa/investasi yang dinilai tidak fair.
"Itulah yang sebenarnya terjadi. Yaitu, review apakah Indonesia masih layak mendapat GSP. Dulu hanya HAKI, sekarang ditambah 2 kriteria: akses pasar serta jasa dan investasi. Apakah memberatkan kita? Tentu saja! Tapi ini bukan perang dagang. AS berbelas-kasihan ke kita. Dan sekarang mau ngecek apakah Indonesia masih pantas dibelas-kasihani," jelasnya.
Dari sisi skala impor, kata Drajad, Indonesia tidak layak diajak perang dagang oleh AS. Impor AS dari Indonesia relatif sangat kecil, hanya US$ 19,6 miliar pada tahun 2015 sesuai data US International Trade Commission.
"Ini hanya sekitar 1/25 atau 4,1% dibanding impor dari China, 1/15 Kanada atau Meksiko, lebih dari 1/7 Jepang dan hampir 1/6 Jerman. Terlalu kecil," ucapnya.
Yang aneh, menurut Drajad, meski sudah dapat GSP, Indonesia adalah pembayar tarif bea masuk terbesar kelima di AS, sebesar US$ 1,3 miliar pada tahun 2015.
"Ini membuat Indonesia terkena tarif efektif sebesar 6,4%, dua kali lipat China yang tanpa GSP tapi hanya kena 3%. Parah kah? Jadi untuk apa AS perang dengan Indonesia? Wong diplomat Indonesia selama ini sudah lemah dalam negosiasi tarif bagi negaranya," ungkapnya.
"Kesimpulannya, tidak ada ancaman perang dagang dari AS. Daripada gagah-gagahan di dalam negeri, lebih baik pemerintah kerja kerja dan kerja menurunkan tarif efektif di atas," tutupnya. (dtf)