Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelarian pengusaha properti, Mujianto alias Anam, yang menjadi buronan Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus penipuan dan penggelapan akhirnya berakhir. Informasi yang berhasil diperoleh, Mujianto diringkus di daerah Cengkareng, pada Senin (23/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, oleh Polres Cengkareng yang bekerja sama dengan pihak Imigrasi saat ia hendak akan berangkat ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian yang dikonfirmasi membenarkan perihal tertangkapnya Mujianto tersebut. "Iya benar. Tapi detailnya besok ya," ujarnya kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (24/7/2018).
Saat ini, lanjut Andi Rian, Mujianto tengah dalam perjalanan penjemputan dari Cengkareng menuju ke Polda Sumut.
"Yang bersangkutan masih dalam perjalanan penjemputan oleh Tim Subdit 2 Ditreskrimum," jelasnya.
Mujianto dilaporkan Armen Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT "II". Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp3 miliar.
Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.
Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu sebesar Rp3 miliar. Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/1/2018) dengan dipersalahkan melanggar pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik dengan wajib lapor sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Namun sejak ditangguhkan, Mujianto tidak pernah wajib lapor bahkan ketika dipanggil untuk dimintai keteranganya melengkapi petunjuk jaksa, Ketua Yayasan Tzu Chi itu tidak mau datang.
Bahkan, Mujianto justru menyurati Presiden, DPR RI, Mabes Polri dan lain-lain yang menuding bahwa Poldasu tidak profesional dan memaksakan dirinya dijadikan tersangka.
Mujianto sendiri resmi berstatus sebagai buronan Polda Sumut sejak April 2018 silam. Hal ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri.
Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan.
Bahkan polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka. Namun Mujianto melarikan diri.