Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seksi 1 tol Simpang Susun (SS) Tanjung Morawa - SS Parbarakan sepanjang 10,75 km sebagai bagian ruas jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, sudah dioperasikan secara permanen usai Lebaran Juni 2018.
Menyusul operasional permanen, telah pula diatur tarif tol Tanjung Morawa - SS Parbarakan, yakni Rp 10.500 untuk kendaraan golongan I. Sementara untuk golongan II dan III sebesar Rp 16.000, golongan IV dan V Rp 21.000.
Hal itu selengkapnya diatur dalam Kepmen PUPR) Nomor 802/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi.
Direktur Teknik dan Operasional PT Jasa Marga Kualanamu, Agus Choliq, Rabu (25/7/2018) mengatakan pemberlakuan tarif tol itu menunggu peresmian tol Tanjung Morawa - Parbarakan oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Kami sudah sampaikan permohonan dan dari komunikasi kami dengan Sekretariat Presiden akan segera dilakukan peresmiannya. Berdasarkan itu kemungkinannya diresmikan 7 Agustus bersamaan dengan peresmian sejumlah proyek lainnya di Sumut," kata Agus.
Agus mengatakan hingga sejauh ini masyarakat yang menggunakan jalan tol Tanjung Morawa - Parbarakan masih belum dikenakan biaya alias gratis. "Masyarakat silahkan menikmati," sebut Agus.
Kemudian berdasarkan Kepmen PUPR 802/2017 itu, itu artinya tarif tol Medan - Parbarakan sebesar Rp 13.000, yaitu dari tarif tol Amplas Medan - Tanjung Morawa Rp 2.500 ditambah tarif tol Tanjung Morawa - Parbarakan Rp 10.500.
Selain itu, tarif tol Parbarakan - Kualanamu golongan I Rp 7.000, golongan II dan III Rp 10.500 dan golongan IV dan V Rp 14.000. Parbarakan - Lubuk Pakam golongan I Rp 5.000, golongan II dan III Rp 7.000 dan golongan IV dan V Rp 9.500.
Parbarakan - Perbaungan golongan I Rp 17.000, golongan II dan III Rp 25.500 dan golongan IV dan V Rp 34.000. Parbarakan - Teluk Mengkudu golongan I Rp 26500, golongan II dan III Rp 39.500 dan golongan IV dan V Rp 52.500.
Kemudian tarif tol Parbarakan - Sei Rampah golongan I Rp 34.000, golongan II dan III Rp 51.000 dan golongan IV dan V Rp 68.000 dan Parbarakan- Kemiri golongan I Rp 3.000, golongan II dan III Rp 5.000 dan golongan IV dan V Rp 6.500.
Sebagaimana diketahui, tol Tanjung Morawa - Parbarakan, dibuka Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, pada Senin 11 Juni 2018) untuk mendukung arus mudik lebaran 2018. Kemudian usai lebaran dibuka secara permanen.
Adanya tol Tanjung Morawa - Parbarakan sebagai penghubung antarseksi tol Medan - Kualanamu, mempersingkat waktu tempuh dari Medan maupun Lubuk Pakam menuju Bandara Kualanamu.
Tol Tanjung Morawa - Parbarakan itu, juga secara umum memangkas waktu menuju Tebing Tinggi, yang sementara melalui pintu tol keluar Sei Rampah. "Karenanya meskipun panjang seksi 1 itu hanya 10,75 km, namun fungsinya sangat vital," kata Agus Choliq.