Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Semarang - Partai Gerindra akan mengganti bakal calon legislatif
(bacaleg) DPRD provinsi Jawa Tengah yang dicoret KPU karena mantan napi korupsi. Bacaleg Dapil
13 bernama Tofik tersebut terjerat korupsi saat menjadi kepala desa.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sriyanto Saputro, mengatakan Tofik terjerat perkara
korupsi saat menjadi kepala desa di Kabupaten Pemalang beberapa tahun lalu.
Tofik mendaftar karena tidak ada pencabutan hak politik dan menunggu Judicial Review dari
gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota
Legislatif.
"Jadi sembari menunggu Judicial Review, mendaftar. Tapi karena aturan PKPU seperti itu ya kita
hormati. Akan diganti nanti yang memutuskan dapilnya," kata Sriyanto di kantor DPD Gerindra
Jateng, Kamis (26/7/2018).
Sriyanto tidak begitu paham dengan kasus yang menjerat Tofik, namun hal itu terjadi sebelum
Tofik menjadi kader Gerindra dan menjadi anggota DPRD Pemalang.
"Dulu kasus waktu jadi kepala desa, kasusnya tidak paham. Kemarin sempat jadi dewan di Pemalang,
kasusnya sebelum jadi dewan. Pemilu 2014 terpilih jadi dewan," ujarnya.
"Mundur dari dewan karena inkrah PK (peninjauan kembali)-nya kalah. Tahun lalu mundurnya," imbuh
Sriyanto.
Dalam pendaftaran sebagai bacaleg, lanjut Sriyanto, dokumen-dokumen Tofik termasuk putusan
pengadilan juga sudah disertakan. Sehingga jika memang ada aturan yang mengharuskan Tofik mundur
maka diikuti.
"Dokumen sudah dilampirkan termasuk amar putusannya," jelasnya. dtc