Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Badan Pengawas Pemilu RI menemukan ada 17 bakal caleg dari NasDem yang merupakan mantan napi kasus korupsi. NasDem siap melakukan langkah pencopotan jika 17 bacaleg tersebut merupakan eks napi korupsi.
"Begitu menemukannya disampaikan kepada kami untuk diambil langkah yang tepat, karena nggak bisa kami berhentikan orang jika tidak didukung oleh data kan. Agar kami bisa mengambil langkah-langkah pemberhentian, penggantian, dan seterusnya dengan dasar yang tepat dan kuat," kata Sekjen NasDem Johnny G Plate saat dihubungi, Jumat (27/7).
Sebab, NasDem sudah meneken pakta integritas di mana NasDem harus menjamin bacaleg yang didaftarkan tidak pernah terlibat kasus korupsi, kejahatan seksual, dan kejahatan narkotika. Namun NasDem tetap membutuhkan amar putusan dari pengadilan.
"Karena ini caleg politik, bukan main-main. Tidak bisa kami atas dasar katanya dia begini, katanya dia begitu. Harus ada amar putusannya. Begitu ada pasti kami mengambil langkah karena kami sudah menandatangani pakta integritas. NasDem pasti komit dengan itu," jelas Johnny.
Ini merupakan temuan yang disampaikan oleh Bawaslu di mana ada 199 bacaleg yang merupakan eks napi korupsi. Berdasarkan data yang didapat dari Bawaslu, Jumat (27/7), ada 27 caleg dari Gerindra yang teridentifikasi sebagai eks napi korupsi. Kemudian disusul Golkar sebanyak 25, lalu NasDem 17 bacaleg. Data ini untuk caleg tingkat provinsi, kota/kabupaten.
Berikut ini jumlah bacaleg yang teridentifikasi sebagai eks napi korupsi:
- Gerindra: 27
- Golkar: 25
- Nasdem: 17
- Berkarya: 16
- Hanura: 15
- PDIP: 13
- Demokrat: 12
- Perindo: 12
- PAN: 12
- PBB: 11
- PKB: 8
- PPP: 7
- PKPI: 7
- Garuda: 6
- PKS: 5
- Partai Sira: 1
- PSI: 0
- Partai Aceh: 0
- Partai Daerah Aceh: 0
- Partai Nanggroe Aceh: 0
Tidak dijelaskan partainya: 5
Total: 199
(dtc)