Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM), akan segera meratifikasi Traktat Marrakesh. Hal itu dilakukan untuk melindungi hak bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh akses informasi.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Molan Karim Tarigan mengatakan, melalui ratifikasi ini akan mengizinkan adanya pertukaran antar negara terhadap format yang mudah diakses bagi orang dengan hambatan membaca barang cetakan.
"Ketentuan tersebut akan diatur lebih rinci dalam rancangan peraturan pemerintah yang pada saat ini dalam tahap pembahasan," ujar Molan Karim dalam keterangan tertulis, Jumat (27/7/2018).
Traktat Marrakesh sendiri berisi tentang pemberian atas pengecualian dalam mereproduksi, mendistribusikan dan membuat tersedianya karya cetak ke dalam format yang dirancang untuk dapat diakses bagi penyandang disabilitas tanpa melanggar hak cipta dan hak terkait.
Menurut Molan, ketentuan Traktat Marrakesh telah diimplementasikan dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkum-HAM, Mualimin Abdi mengatakan, berdasarkan data Sensus Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), diperkirakan 8,5 persen atau 22 juta orang dari total populasi Indonesia hidup dengan disabilitas. Sebanyak 30 persen diantaranya adalah orang dengan hambatan dalam kemampuan melihat.
"Orang yang memiliki hambatan membaca barang cetakan tidak mampu mengakses informasi dari media dalam bentuk konvensional secara efektif. Oleh karena itu, mereka memerlukan media dengan format lain seperti braille, audio, e-book atau materi yang di cetak dengan huruf yang lebih besar," ujar Mualimin.
Hal inilah yang mendasari pemerintah perlu untuk meratifikasi Traktat Marrakesh ke dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Mitra Netra, Bambang Basuki. Iya menjelaskan, pengertian buku yang aksesibel bagi tunanetra adalah buku tersebut dapat diakses melalui perabaan dan atau pendengaran serta dapat ditelusuri bagian-bagian yang diinginkan seperti bab, subbab atau halaman buku.
Melalui di ratifikasinya Traktat Marrakesh ke dalam peraturan pemerintah, diharapkan dapat membantu kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak bagi para penyandang tunanetra, gangguan penglihatan, dan disabilitas dalam membaca karya cetak.dtc