Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Masa perbaikan dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2019 akan berakhir besok. KPU menyatakan belum ada partai politik yang mengganti bacaleg eks napi korupsi.
"Belum ada (pergantian eks napi korupsi) yang masuk," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Ilham mengatakan jika parpol tidak mengganti, KPU akan tetap mencoret eks napi korupsi itu. Menurutnya, hal ini adalah sikap yang akan diambil KPU.
"Ya kita tetap akan coret. Bahwa jika tetap dimasukin caleg-caleg mantan koruptor, maka kita akan tetap coret ya. Itu adalah sikap KPU," ujar Ilham.
Dia menjelaskan setelah pentepan Daftar Calon Tetap (DCT), KPU akan mencoret eks napi korupsi yang masih terdapat dalam daftar Bacaleg. Posisi eks napi korupsi akan diisi oleh nama bacaleg di bawahnya.
"Nggak bisa (diubah setelah DCT). Artinya ketika nanti kemudian dia napi koruptor, dia masukin lagi kemudian kami coret, maka begini (nama caleg di bawahnya akan naik menggantikan caleg eks napi korupsi) masuk. Kecuali mengundurkan diri, meninggal dunia dan lain-lain, seperti itu," kata Ilham.
Menurutnya, setelah DCT nama eks napi korupsi tidak dapat kembali digantikan, perbaikan masih bisa dilakukan jika KPU memberikan status belum memenuhi syarat (BMS).
"Tidak bisa diisi lagi kan udah kita coret ya dari awal, kecuali kemudian yang BMS karena belum kami TMS kan," kata Ilham.Sebelumnya, KPU mengumumkan terdapat 5 eks napi korupsi dalam daftar bacaleg DPR RI 2019. 5 eks napi korupsi ini ditemukan pada saat dilakukan proses verifikasi administrasi. dtc