Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya memberikan keterangan resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap dua pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Sabtu (18/8/2018) pukul 11.30 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, mengatakan, dalam penangkapan yang dilakukan tersebut, selain dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan DE dan MH, pihaknya juga mengamankan RC yang merupakan General Manager (GM) Ayam Penyet Ria.
"Keduanya merupakan pegawai honor. Di mana mereka melakukan pengutipan liar dengan mendatangi perusahaan Ayam Penyet Ria di Sun Plaza, kemudian melakukan negosiasi, supaya tidak melakukan wajib pajak yang seharusnya dibayarkan 10% dari pendapatannya," ungkapnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (21/8/2018).
Toga menjelaskan, perbuatan ini sudah dilakukan para tersangka 2 kali. Harusnya dalam pembayaran tersebut, negara dapat memperoleh pajak sebesar Rp 31 juta, yang berasal dari setoran bulan Juni (dibayar Juli) Rp 18 juta, dan kemudian bulan Juli (dibayar Agustus) sebesar Rp 13 juta.
"Tapi tersangka tidak menyetornya ke negara. Sehingga mendapat bagian Rp 8 juta (pembayaran pertama) dan 6 juta (pembayaran kedua), dengan total Rp 14 juta masuk ke kantong pribadi petugas," jelasnya.
Dari jumlah tersebut, ujar Toga, Polda Sumut hanya mengamankan uang Rp 6 juta dari pembayaran di bulan kedua, beserta sejumlah dokumen administrasi pajak dan handphone. Sedangkan uang Rp 8 juta lagi sudah diterima oleh kedua pegawai honor UPT BP2RD tersebut.
"Ketiga tersangka kita kenakan pasal 12 a subsider pasal 11 dan pasal 5 UU no 31 tahub 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun," terangnya.
Selain itu, Toga juga mengaku penyidik akan meminta keterangan terhadap kepala UPT dan kepala Dinas BP2RD terkait bagaimana dua pegawai dengan status honor bisa bertindak di atas wewenang mereka.
"Kasus ini baru 2 bulan. Tapi akan kita kembangkan, ada berapa banyak kasus dan perusahaan yang serupa," pungkasnya.