Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah lembaga penyelesaian sengketa perdagangan dan bisnis di luar pengadilan negeri. Arbitrase melalui BANI mempunyai kelebihan, antara lain proses arbitrase tertutup, terjamin kerahasiaan dan terhindar dari publisitas yang tidak dikehendaki.
“Kontrak bisnis biasanya akan terbentuk dan kerap dihadapkan kepada berbagai perselisihan, terutama ketidakcermatan klausula-klausula yang dengan sengaja tidak masukkan oleh satu pihak. Untuk itulah diperlukan antisipasi dengan menyiapkan forum penyelesaian perselisihan yang dapat diterima oleh para perkara dan diterima pihak investor atau pebisnis,” kata Wakil Ketua BANI Perwakilan Medan, Prof Dr Tan Kamello saat berkunjung ke redaksi MedanBisnis dan medanbisnisdaily.com, Jumat (31/8/2018), Jalan S Parman Medan.
Selain itu, lanjut Tan, para pihak memilih arbiter (hakim) ahli di bidang masalah yang diperselisihkan. Prosedur penyelesaian bermakna musyawarah menuju perdamaian.
“BANI menyelenggarakan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa perdagangan dan bisnis di luar pengadilan negeri sesuai dengan UU No 30 Tahun 1999. Juga berdasarkan perjanjian (klausula) tertulis yang dibuat sebelum sengketa atau sesudah sengketa terjadi,” ujarnya di hadapan Wakil Pemimpin Umum Harian MedanBisnis, Paul Kusuma; Pemimpin Redaksi, Bersihar Lubis; Wakil Pemimpin Redaksi, Sarsin Siregar; Redaktur Pelaksana, Nurhalim Tanjung.
Tan Kemello mengatakan, BANI didirikan pada 1977. Keberadaan BANI di Kota Medan sudah sejak 1980 yang diresmikan pada 2004. Selain di Kota Medan, BANI juga terdapat di beberapa kota seperti Bandung, Pontianak, Denpasar, Pelembang, dan Jambi. BANI Perwakilan Kota Medan kini menampung 20 perkara dari masyarakat Medan.
“Diharapkan keberadaan BANI di Kota Medan yang berkantor di Jalan Sekip Baru Petisah dapat memberikan solusi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan bisnis,” pungkasnya.