Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily com-Jakarta. Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut gerakan tagar 2019PrabowoPresiden tidak terdaftar di kementerian dan gerakan itu didaftarkan dengan 'siasat nakal'. Pihak inisiator 2019PrabowoPresiden keberatan.
"Kami juga permohonan ke instansi, kami ikuti AHU (Administrasi Hukum Umum, red). Ya keluarnya begitu ya begitu. Nggak boleh dibilang pensiasatan nakal, faktanya kami ikut itu," ujar Inisiator Gerakan Nasional Prabowo Presiden, Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Senin (10/9/2018).
Dasco menjelaskan, pihaknya mengikuti keputusan Kemenkum HAM yang disebutnya mengesahkan gerakan tersebut dengan tulisan '2019PrabowoPre siden'. Ia juga membenarkan mendaftarkan tagar tersebut melalui notaris Ilwa.
"Kan di kop suratnya begitu (2019PrabowoPre siden), tapi di tagarnya kan nggak. Nggak masalah. Kami juga permohonan ke instansi, kami ikuti AHU," kata Dasco.
"Kop surat kami, kami mengikuti di Kemenkum HAM, memang ada spasi. Di kop ada spasi, di tagar ada atau nggak ada spasi kan nggak ada masalah," tambah Waketum Gerindra ini.
Sebelumnya, Yasonna menjelaskan perkumpulan tagar 2019 Prabowo Presiden tidak terdaftar di kementerian. Surat bernomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 itu disebut sebagai penyiasatan. Sebab, badan hukum tersebut didaftarkan menggunakan nama tagar prabowo presi (spasi) den.
Hal itu, pun membuat sistem AHU online menerima pendaftaran tersebut. Padahal, pada pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.
"Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPre siden. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Presi dan den," ujar Yasonna dalam keterangannya. (dtc)