Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencari cara agar warga yang genap berusia 17 tahun saat April 2019 tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Salah satu cara yang didorong adalah penggunaan surat keterangan (suket) bagi warga tersebut.
"Kami selalu mengingatkan problem ini, undang-undang memerintahkan KTP elektronik selesai di bulan Desember. Kalau dia belum masuk, ada tidak ada KTP elektroniknya, dia tidak bisa menggunakan hak pemilihnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Arief mengatakan pemilihan umum bagi WNI di Indonesia mengharuskan adanya e-KTP. Ada 5 juta warga yang akan berusia 17 tahun pada April mendatang.
"Untuk memudahkan nah tadi usulannya, KPU boleh pakai suket untuk yang belum usia 17 tahun ini. Silakan kalau semua setuju kita bikinkan yang penting hak mereka dilindungi," ucapnya.
KPU juga berusaha mengusulkan penerbitan e-KTP bagi warga yang akan berusia 17 tahun pada April 2019 pada tahun. Dia menyebut harus ada dispensasi bagi khusus terkait kasus tersebut.
"Ada regulasi mengatakan barangsiapa menerbitkan identitas seseorang tidak dengan cara yang sah itu ada pidananya, maka tidak berani Dukcapil. Tetapi ini kan special case," ujar Arief. dtc