Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinsisdaily.com-Medan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Lahum Lubis belum bisa memastikan kapan aparatur sipil negara (ASN) yang telah terbukti terlibat kasus korupsi akan dipecat.
Ia beralasan sampai hari ini belum ada arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Belum ada data dari BKN, kami masih menunggu," ujar Lahum, di Medan, Kamis (20/9/2018).
Meski begitu, Lahum mengakui ada beberapa ASN di lingkungan Pemko Medan yang pernah terlibat kasus korupsi dan dinyatakan bersalah. "Ada, cuma saya gak ingat. Di MA ada datanya, dan sudah diteruskan ke BKN, tapi ke Pemko Medan belum diberikan datanya," ucapnya.
Seperti diketahui dari data yang dirilis oleh BKN ada 2.357 ASN yang berlimpah diberhentikan meskipun telah divonis bersalah melakukan korupsi. Provinsi Sumut menjadi yang terbanyak penyumbang ASN terpidana korupsi dengan 298 orang, disusul Jawa Barat : 193 orang, Riau 190 orang, NTT 183 orang, dan Papua 146 orang.