Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 5 anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up biaya perjalanan dinas keluar daerah Tahun Anggaran 2016/2017.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (21/9/2018). “Ya, ada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up perjalanan dinas," katanya kepada wartawan.
Tatan mengatakan, kelima anggota DPRD Tapanuli Tengah yang berstatus tersangka tersebut, masing-masing berinisial AR, SG, HN, JS dan JLS. Adapun kerugian negara akibat Mark Up ini diperkirakan sebesar Rp 655.924.350.
Tatan menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka yaitu dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
"Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado," terangnya.
Kedepan, Mantan Wakapolrestabes Medan ini menyatakan, rencananya tindak lanjut penyidik akan memanggil dan memeriksa kelima tersangka dalam waktu dekat.
"Kita imbau supaya kelima tersangka koperatif dan menghadiri pemanggilan tersebut," ujarnya.
Tatan menambahkan, penyidik sejauh ini sudah menyita barang bukti antara lain berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi.
"Kelima tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.