Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Anggaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) atau yang lazim disebut uang sayur untuk ribuan guru di Kota Tanjungbalai pada Tahun Anggaran 2018 dihapus.
"Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melarang mengalokasikan anggaran itu dan dikuatkan lagi dengan terbitnya Permendikbud," kata Kepala BPKPAD Tanjungbalai, Asmui Rasyid Marpaung, di gedung DPRD setempat, Senin (15/10/2018).
Dijelaskannya, pada prinsipnya Pemko Tanjungbalai sama sekali tidak keberatan untuk menganggarkan TTP guru. Akan tetapi BPK RI Perwakilan Sumatera Utara sudah melarang ,dan tentu saja larangan itu harus dipatuhi, bila seandainya dilanggar bakal timbul unsur pidana.
"Jika nemang diperbolehkan dan tidak ada larangan saya orang pertama menganggarkan TTP guru yang nilainya berkisar Rp 2,1 miliar untuk seribuan guru di Tanjungbalai. Secara pribadi kita prihatin dengan adanya larangan tersebut, namun tidak ada alasan untuk kembali mengaggarkannya. Bahkan, solusinya perwakilan guru akan bertemu langsung dengan BPK untuk mendengar penjelasan yang sebenarnya. Terkait persoalan itu BPK RI Perwakilan Sumatera siap menerima mereka dengan harapan agar masalah tersebut bisa terakomodir dengan baik," jelas Asmui.