Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Soal penanganan limbah medis yang masuk kategori bahan beracun dan berbahaya (B3), terdapat 5 rumah sakit di Sumut yang menjadi perhatian khusus bagi Dinas Lingkungan Hidup. Kelimanya adalah RS BT, RS CA, RS S, RS MT dan RS M.
Kepada Komisi D DPRD Sumut melalui rapat dengar pendapat yang berlangsung Selasa (16/10/2018), pengawas dari Dinas LH Sumut, Pandapotan Turnip, menyebutkan, kelima RS tersebut bertindak tidak sesuai ketentuan dalam mengelola limbah medis B3. Mereka bekerja sama dengan perusahaan pengangkut untuk mengangkut limbah tetapi tidak diketahui tempat pengumpulan dan pengolahannya.
Kata Pandapotan, kepada manajemen kelima RS tersebut Dinas LHK sudah berkali-kali melakukan pembinaan. Meminta RS agar memastikan tempat pengumpulan dan pengolahan limbah B3 saat akan diangkut. Akan tetapi hingga saat ini pelanggaran tersebut terus terjadi.
"Patut dipertanyakan kemana limbah B3 tersebut dibawa dan bagaimana pengelolaannya," ujar Pandapotan.
Selain tidak jelas pengumpulan dan pengolahannya, kata anggota Komisi D Arfan Maksum, diantara RS tersebut ada yang menampung sendiri limbah B3-nya. RS dimaksud adalah RS BT.
"Saya memiliki fakta tersebut dimana RS BT menampung sendiri limbah B3, itu kan berbahaya kalau tidak jelas pengolahannya," ujar Maksum yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat.
Anggota Komisi D lainnya dari Partai Keadilan Sejahtera, Burhanuddin, menyebutkan seharusnya pemerintah provinsi memiliki perusahaan pengumpul limbah B3 agar lebih mudah melakukan pengawasan. Selain limbah B3 diketahui bagaimana pengolahannya, juga berpotensi menambah pendapatan asli daerah.
"Bagaimana mungkin pemerintah tidak tahu kemana limbah medis dibawa, itu kan berbahaya. Dalam hal ini pemerintah perlu memiliki perusahaan pengumpul limbah B3. Atau setidaknya ada perusahaan yang diberi kewenangan," ujar Burhanuddin.
Turut hadir dalam rapat dengan Komisi D adalah empat perusahaan transporter limbah B3 di Sumut, yakni, PT Arah Enviromental Indonesia, CV Amindy Barokah, PT Sumatera Deli Lestari Indah dan PT Indostar Cargo.