Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sukabumi - Unit Reskrim Polsek Sukaraja, Resor Sukabumi Kota menangkap seorang pria yang diduga sebagai makelar kasus (Markus) perkara di kepolisian. Pelaku berinisial Rzl (41), anggota salah satu Ormas di Sukabumi.
Peristiwa itu bermula saat korban Yandi (35) bertemu dengan Rzl yang mengaku bisa membantu proses hukum yang dialami Manap salah satu kerabat korban yang terjerat kasus pendahan kendaraan bermotor.
Percaya dengan gaya pelaku yang juga mengaku dekat dengan polisi, Yandi akhirnya memberikan uang Rp 15 Juta untuk biaya yang disebut pelaku untuk proses melepaskan kerabatnya yang ditahan di Polres Sukabumi pada Minggu (12/8/2018) lalu.
Pelaku Rzl dikenal sangat licin, usai menerima uang Rp 15 Juta dari korban pelaku malah menghilang. Janjinya untuk mengurus salah satu keluarga korban yang tengah berproses hukum tak kunjung dibuktikan.
Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Sukaraja, setelah perburuan panjang oleh pihak kepolisian pelaku akhirnya tertangkap.
"Pelaku berjanji akan mengeluarkan keluarga korban dari sel mapolres dalam waktu tiga hari, namun sampai waktu yang dijanjikan keluarga korban tersebut masih ditahan. Merasa ditipu korban kemudian melapor kan pelaku yang juga anggota Ormas ini ke polisi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo didampingi Kapolsek Sukaraja, Kompol Hasan kepada awak media, Jumat (19/10/2018).
Karena perbuatannya, Rzl diganjar dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun pernjara.
"Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi pemberian uang dari korban kepada pelaku sebesar Rp 15 Juta," jelasnya Susatyo.
"Dengan adanya peristiwa ini saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah kena bujuk rayu dengan janji bisa mengurus perkara di kepolisian layaknya makelar kasus, ikuti prosedur dan tahapan hukumnya," tandas dia. dtc