Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Terkait kasus penipuan dan penggelapan, pengacara Ahmad Dhani Prasetyo menyebut kasus ini bukanlah kasus pidana. Melainkan miss komunikasi yang terjadi antara pelapor dan terlapor.
"Jadi sebenarnya perkara ini bukan perkara pidana, karena ini kan masalah miss komunikasi aja. Mudah mudahan ketika setelah klarifikasi ini semuanya jadi clear," ujar Kristiawanto, pengacara Dhani, saat mendampingi Dhani di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (24/10/2018).
Kristiawanto mengatakan sebenarnya Dhani tak mengerti secara rinci terkait masalah ini. Karena saat itu, Dhani melakukan perjanjian dengan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, bukan dengan pelapor Moh. Zaini Ilyas.
Kristiawanto menambahkan sebelum berangkat ke Polda Jatim, Dhani sempat menemui Eddy Rumpoko untuk mengkonfirmasi kasus ini.
"Sebenarnya dari mas Dhani sendiri tidak tahu masalah ini. Karena saat itu komunikasinya dengan Pak Eddy Rumpoko, nah tadi sudah dikonfirmasi clear semua. Nanti kami akan jelaskan dengan penyidik," imbuh Kristiawanto.
Sebelumnya, Zaini Ilyas melaporkan Dhani atas kasus investasi vila di Batu. Dhani dilaporkan lantaran belum membayar uang kekurangan investasi vila sebesar Rp 200 juta rupiah.
"Sebenarnya investasi itu yang dulu, yang mas Dhani ketahui ndak ada investasi, adanya dari komunikasi dengan Pak Eddy Rumpoko," pungkas Kristiawanto. dtc