Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pembayaran klaim asuransi yang dilakukan maskapai penerbangan bagi penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2016 yang mengacu kepada Konvensi Montreal 1999. Per penumpang mendapat kompensasi sekitar Rp 2,387 miliar.
Pengamat transportasi udara Jeremy S Tobing kepada wartawan, Selasa (30/10/2018) mengatakan, dalam Perpres No 95 Tahun 2016 tentang Pengesahan Convention For The Unification Of Certain Rules For International Carriage By Air (Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu tentang Angkutan Udara Internasional) diatur tentang pembayaran klaim bagi penumpang angkutan udara.
"Indonesia sendiri sudah meratifikasi Convention For The Unification Of Certain Rules For International Carriage By Air atau yang lebih dikenal dengan nama Konvensi Montreal 1999 yang salah satu isinya tentang pembayaran klaim bagi penumpang angkutan udara yang dirugikan oleh maskapai, termasuk bagi penumpang yang mengalami kecelakaan angkutan udara," jelasnya menanggapi pertanyaan wartawan tentang hak penumpang pesawat sehubungan dengan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Jeremy yang didampingi rekannya Jimmy Ambarita mengatakan, konvensi itu menyebutkan, bagi penumpang yang meninggal akibat kecelakaan angkutan udara, berhak memperoleh nilai pertanggungan sebesar 113.100 Special Drawing Rights (SDR).
Jeremy mengatakan, jika dikonversi ke dolar, 1 SDR sama dengan US$ 1,385.490. Sehingga nilai pertanggungan yang diperoleh penumpang dalam mata uang dolar AS adalah sebesar US$ 156.698,919.
"Nilai pertanggungan ini kemudian kita konversikan ke dalam mata uang rupiah saat ini, di mana US$ 1 sama dengan Rp 15.237. Sehingga, dengan demikian seharusnya penumpang maskapai tersebut memperoleh klaim kerugian sebesar Rp 2,387 miliar lebih per penumpangnya," ujarnya.
Jeremy mengatakan, dengan meratifikasi Konvensi Montreal 1999 tersebut, maka Indonesia wajib mengikuti aturan yang tertera dalam konvensi ini, termasuk dalam hal pembayaran klaim bagi penumpang angkutan udara yang meninggal akibat kecelakaan angkutan udara.
"Sehingga dengan demikian, besaran klaim yang diatur dalam Permenhub No 77 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Permenhub No 92 Tahun 2011, yakni sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang, tidak berlaku lagi," tegasnya.
Jeremy Tobing mengatakan, penumpang pesawat perlu memahami hak-hak yang harus mereka terima, termasuk dalam hal pembayaran klaim asuransi kerugian.
"Karena itu, kita siap melakukan advokasi bagi masyarakat, terutama bagi keluarga penumpang Maskapai Lion Air JT 610 yang kemarin mengalami kecelakaan. Pihak maskapai harus mengikuti konvensi tersebut karena Indonesia sudah meratifikasinya," tegasnya.