Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tanjungbalai masih cukup mengkhawatirkan. Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Tanjungbalai kurun waktu periode 31 Agustus-31 Oktober 2018 total 70 perkara dengan jumlah 88 tersangka.
"Jadi kalau kita rata-ratakan satu bulan sekitar 35 perkara, kalau satu bulan 30 hari berarti satu hari bisa mengungkap setidaknya satu perkara. Rata-rata dari 70 laporan polisi tersebut kalau kita klasifikasi kan lagi itu terdiri dari 67 tersangka tersangkut dengan perkara sabu,11 tersangka tersangkut untuk perkara ganja dan satu tersangka ke perkara ekstasi," kata Kapolres dalam konferensi pers, di Mapolres Tanjungbalai, Senin (4/5/11/2018).
Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Edi Bona Sinaga; Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono; Paur Humas Iptu AD.Panjaitan dan lainnya.
Menurut Irfan Rifai, dari 70 perkara terbanyak adalah kasus sabu dengan 67 tersangka.
Dibandingkan periode Juli-Agustus 2018, terjadi kenaikan yang lcukup signifikan, baik itu dari jumlah perkara maupun dari jumlah tersangka. Terjadi kenaikan sekitar 28 tersangka atau kurang lebih sekitar 46%.
"Ini membuktikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tanjungbalai masih cukup mengkhawatirkan. Kami dari aparat penegak hukumi selalu mendorong instansi terkait, baik itu dari pihak Pemko maupun BNN saling bekerja sama. Salah satu di antaranya sudah kita dorong Pemko Tanjungbalai untuk membuat fasilitas perumahan rehabilitasi terkait dengan penyalahgunaan narkoba dalam menindaklanjuti imbauan Kapolda agar pemerintah daerah dapat membangunan fasilitas rumah rehabilitasi narkoba," pungkasnya.