Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Utara (Sumut), Suhadi Sukendar Situmorang, mengatakan, orang gila yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) merupakan rekomendasi Bawaslu.
Hal itu dilakukan, kata dia, sebagai upaya dari Bawaslu melindungi hak pilih seseorang. Menurutnya, ada beberapa persyaratan seseorang dimasukkan ke dalam DPT antara lain berusia minimal 17 tahun saat hari pemungutan suara, sudah pernah menikah, tidak dicabut hak politik dan tidak sedang terganggu jiwa dan ingatan.
"Yang penting masuk dulu ke dalam DPT, itu bagian dari hak konstitusi," katanya saat sosialisasi mengenai Pemantau Pemilu di Medan, Jumat (30/11/2018).
Mengenai orang yang sedang terindikasi memiliki gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilih, Suhadi menyebut hal itu tergantung situasi yang terjadi pada saat hari pemungutan suara.
"Masalah bisa atau tidak menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara, itu tergantung rekomendasi dokter," tegasnya.
Seperti diketahui sempat ramai isu mengenai masukknya orang gila ke DPT yang ditetapkan oleh KPU.