Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, masa kampanye Pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu (10/02/2024) mendatang. Setelah itu masuk ke masa tenang, 11-13 Februari.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut meminta seluruh peserta Pemilu 2024, membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di ruang publik di wilayah Sumut.
Bawaslu juga mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024, termasuk para tim sukses, tidak mengisi masa tenang dengan kegiatan-kegiatan kampanye.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, pada Rakor dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu 2024, terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, di Hotel Le Polonia, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (06/02/2024).
"Kami harap yang utama dari peserta Pemilu ikut membantu Kasatpol PP, agar menurunkan APK secara mandiri. Sehingga kebersihan kabupaten/kota dapat kembali pulih, tidak ada lagi terpajang APK pada masa tenang. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman, sehingga terlaksana ketertiban dan menciptakan Pemilu yang damai," ujar Aswin.
Pada masa tenang nanti, lanjut Aswin, diharapkan terjalin kerjasama semua pihak, sehingga dapat membangun ketertiban dan kedamaian saat Pemilu. "Di masa tenang nanti akan banyak hal-hal yang harus kita jaga, jangan sampai menggangu ketertiban pada saat terlaksananya Pemilu 2024," ujarnya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, yang membuka rakor tersebut, mengajak seluruh peserta dan stakeholder Pemilu 2024, bersama-sama menjaga suasana kondusif selama masa tenang.
Menurut Pj Gubsu Hassanudin, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. "Selama masa tenang, media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, atau bentuk lainnya, yang mengarah kepada kepentingan kampanye demi menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu," katanya.
Di hadapan para peserta yang terdiri dari Kasatpol PP seluruh kabupaten/kota, peserta pemilu, partai politik, Tim Kampanye Paslon 01, 02, dan 03, perwakilan Pangdam I/Bukit Barisan, perwakilan Kapolda, dan Wakil Kejati Sumut, Pj Gubsu Hassanudin menyebutkan bahwa Bawaslu merupakan garda terdepan dalam memastikan integritas pemilihan.
Bawaslu berperan menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul selama masa tenang. "Untuk itu, saya meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan larangan kampanye selama masa tenang," ujar Hassanudin.
"Memastikan semua peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pada masa tenang, serta mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran aturan pada masa tenang," sambung Hassanudin.
Ia juga meminta semua pihak di Pemilu tahun 2024, agar mendukung dan menghormati Bawaslu dalam menjaga suasana kondusif selama masa tenang. "Sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis," ujarnya.