Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mencatat penanganan pelanggaran pada masa tahap kampanye Pemilu 2024 se-Sumut berjumlah 65 laporan, yang diterima di 33 Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Senin (08/01/2024) mengatakan pada bulan Januari 2024 ini, masih berlangsung dan masih dilakukan pendataan oleh pihaknya, khususnya terkait penanganan pelanggaran di masa tahapan kampanye ini.
Sedangkan laporan terbanyak diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sebanyak 28 laporan, dengan perincian, yakni diregistrasi 17 laporan, tidak diregistrasi 11 laporan. Hasilnya, 6 temuan, 13 kode etik, 9 tidak terbukti.
Lebih lanjut Saut menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran kampanye pada Pemilu 2024, mengalami penurunan dibandingkan pada masa kampanye Pemilu tahun 2019. Sehingga ada peningkatan kesadaran tidak melakukan pelanggaran kampanye oleh peserta Pemilu ini.
"Saya pikir secara kasat mata, kita boleh apresiasi ya. Apa yang sudah terjadi hari ini, dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya 2019," kata Saut.
Dalam pengawasan di media sosial, Saut mengungkapkan ada penurunan tajam. Meski masih terdapat pelanggaran, tapi mengalami penurunan.
"Khusunya, pada sektor medsos. Di medsos kita lihat itu lebih adem, walaupun dibeberapa medsos masih ada, informasi yang kita harus tetap waspadai dan pantau," ujar Saut.
Saut mengatakan secara umum Pemilu 2024 lebih baik, khususnya menyangkut isu-isu sara, isu vital yang bepotensi menyangkut bangsa. Isu yang berkembang menunjukkan ke gagasan dan ide yang kreatif.
"Dan sejauh ini, dari Kabupaten/Kota kita, juga dapat laporan bahwa, kalau di bersifat vital, belum ada kita temukan. Akan tetapi ada beberapa peserta Pemilu, yang membuat model kampanye yang lebih kreatif, yang kadang kadang dia, belum diatur atau tidak diatur sehingga kita lebih mengedepankan pencegahan bila ada mode model baru kampanye yang belum diatur, paling itu," ujar Saut.
Namun Saut mengungkapkan masih banyak peserta Pemilu 2024, melakukan pelanggaran terkait dengan estetika kota, dengan memasang alat peraga kampanye (APK) dipasang di pohon-pohon di pinggir jalan.
"Jadi inikan sebenaranya tidak hanya masalah Bawaslu. Kalau persoalan APK ini, dimana kami juga punya kesulitan, kami juga punya kendala," jelas Saut.
Saut mengungkapkan soal APK terpasang di pohon tidak saja di Kota Medan, hampir seluruh daerah di Sumut ini. Ia mengimbau peserta Pemilu 2024, kesadaran untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan dan jangan merusak estetika kota.
"Ini tidak hanya di kota Medan, sepanjang jalan di kota-kota di daerah itu ada, yang sangat masif dan membutuhkan energi, yang lebih pada Bawaslu dan petugas eksekusinya Satpol PP. Tidak hanya dipohon ditiang listrik di jalan-jalan yang tidak diatur KPU," kata Saut.
"Hari ini misalnya dicopot besok sudah masuk lagi, hal hal seperti ini menjadi catatan pada kita semua, kami imbau pada semua peserta pemilu untuk agar memasang apk nya, dengan mengikuti aturan," pungkas Saut.