Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan Berdasarkan Perlem No: 7/2017, mulai 2019 perpanjangan masa berlaku Sertifikat kompetensi ahli (SKA) wajib mengikuti program Contiuning Profesional Development (CPD) atau Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).
Untuk itu, DPD Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Sumut menggelar Pembekalan/Pengujian Sertifikasi Ahli Teknik Jalan & Jembatan Angkatan ke 21 dan selanjutnya akan berlangsung secara reguler.
Sekretaris DPD HPJI Sumut Ir Burhan Batubara kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (1/12/2018) mengatakan pembekalan digelar sejak Senin (26/11/2018) hingga Jumat malam.
Burhan menjelaskan pembekalan diselengarakan HPJI Sumut kali ini bukan saja diikuti oleh peserta baru tetapi juga diikuti oleh beberapa orang yang sudah memiliki SKA sebagai peserta program CPD atau PPKB dalam upaya untuk mengumpulkan nilai kredit pengembangan keprofesian.
Burhan Batubara menjelaskan sesuai Peraturan Lembaga No: 7/2017 tentang Program Pengembangan Berkelanjutan (PPKB) menegaskan bahwa mulai tahun 2019 untuk perpanjangan masa laku SKA harus mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Dimana setiap pemilik SKA wajib memiliki sekurang kurangnya nilai satuan kredit pengembangan keprofesian (SKPK) sebanyak 40/tahun atau total 120 SKPK selama 3 tahun masa laku SKA-nya.
Seperti diketahui negeri jiran Malaysia kegiatan CPD sudah diwajibkan bagi tenaga ahli konstruksinya sudah dimulai sejak September 2003 dan mutlak diberlakukan sejak Januari 2005. Untuk lebih membantu para tenaga ahli memiliki sertifikat kompentensi seperti ditegaskan didalam UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi dan menyongsong akan adanya pengketatan penerbitan sertifikat kompetensi melalui Lembaga Sertifikat Profesi yang kredible dan segera diberlakukannya Sertifikat On Line oleh LPJK paradigma baru (dan logo baru).
"HPJI Sumut yang baru saja melaksanakan RUD-V pada 15 November 2018, kini melaksanakan Pembekalan/Pelatihan paket hemat yang berlangsung selama 5 hari penuh. Dilaksanakan secara sederhana di Kantor HPJI Sumut Jl.Busi No.7K, tanpa seremonial sekaligus sebagai uji coba pengunaan ruang yang baru diperluas. Ruang ini rencananya dipersiapkan untuk digunakan anggota HPJI Sumut dalam upaya mendukung kegiatan-kegiatan yang terkait pengembangan keprofesian berkelanjutan (CPD)," terang Burhan Batubara.
Pembekalan/Pengujian untuk Sertifikasi Ahli Teknik Jalan & Jembatan Angkatan ke 21 ini menyajikan 7 modul konstruksi berdurasi lebih dari 45 Jam Pembelajaran oleh 7 instruktur berakualifikasi Utama. Sebagaimana biasa, diacara penutupan diumumkan hasil nilai ujian pembekalan terbaik dengan Nilai terbaik Pertama yakni Ridho Rinaldi Marbun (alumni Teknik Sipil Unimed) dari Proyek Tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi Seksi 7B.
Nilai terbaik Kedua atas nama Aswar Nauli Nasution (alumni Univ Syiahkuala Banda Aceh) Proyek Jalan tol ruas Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang. Nilai terbaik Ketiga Mentari Rahmah Sari (alumni Teknik Sipil USU) Staf Teknik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional II Medan.
Burhan menjelaskan penilaian tingkat kualifikasi adalah berdasarkan tingkat kedalaman penguasaan kompetensi berupa penggabungan nilai ujian pembekalan dengan nilai bobot faktor pendidikan, pengalaman kerja dan pengalaman penunjang.
Khususnya HPJI, perangkuman nilai untuk menghasilkan jenjang kualifikasi peserta (Muda/Madya atau Utama) dilakukan dengan sistem komputerisasi dan kemudian penetapan kualifikasi SKA-nya setelah diasesmen oleh asesor LPJK Provsu yang dihadirkan setelah ujian pembekalan.