Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah mendapat konfirmasi mengenai alokasi dana kelurahan di tahun 2019 sebesa Rp 50 miliar. Meski begitu, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis mengenai apa saja yang bisa dilakukan pihak kelurahan dengan dana kelurahan yang disalurkan pemerintah pusat tersebut lewat pos dana alokasi umum (DAU).
"Belum ada juknis (petunjuk teknis) nya. Bagaimana uang itu disalurkan, dan apa-apa saja yang boleh dipergunakan dengan dana tersebut," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Rabu (5/12/2018).
Menurutnya, juknis tentang dana kelurahan akan diatur lebih jauh di dalam Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hanya saja, ia masih menunggu itu.
"Jadi kami juga belum bisa sampaikan apapun kepada Lurah yang ada terkait dengan alokasi dana kelurahan," jelasnya.
Akan tetapi, Irwan memprediksi dana teknis penggunaan dana kelurahan akan sama seperti dana alokasi khusus (DAK). Di mana, penyalurannya dilakukan berdasarkan progres sebuah kegiatan.
Berdasarkan data yang diterimanya dari Kementerian Keuangan, alokasi dana kelurahan di APBD 2019 mencapai Rp 3 triliun. Jumlah tersebut akan dibagikan kepada 8.212 kelurahan pada 410 kota.
Kantor Wali Kota Medan