Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu akan memeriksa rekaman pidato Habib Rizieq Syihab (HRS) di acara Reuni 212. Panitia bersama Reuni 212 menilai ceramah Rizieq bukan pelanggaran kampanye.
"Bahwasanya ada dugaan Habib Rizieq Syihab kampanye. Ini tidak melanggar UU Pilpres atau aturan KPU, sebab HRS bukan capres, bukan cawapres, bukan caleg, bukan tim sukses, bukan panitia Reuni 212 dan bukan pula peserta Reuni 212," kata panitia bersama Reuni 212, Yusuf Martak, Jumat (7/12/2018).
Yusuf menyampaikan hal itu di Rumah Makan Hayam Wuruk, Jl Tebet Barat Dalam Raya No. 9, Tebet, Jakarta Selatan. Yusuf didampingi Bernard Abdul Jabbar dan Bendarara Reuni 212 Supriadi.
Mereka bicara soal kegiatan Reuni 212 dan menanggapi beberapa isu lain seperti kasus Habib Bahar bin Smith yang ditangani di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bawaslu mengatakan akan memeriksa rekaman pidato Habib Rizieq dalam acara Reuni 212. Bawaslu akan bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan untuk mengkaji ada atau tidak unsur pelanggaran kampanye.
"Soal rekaman yang kemarin (Rizieq), akan kita cek bareng sama kepolisian dan kejaksaan," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Senin (3/12).
"Diberikan waktu mereka (Bawaslu DKI) untuk memeriksa bagaimana panitia melakukan acara tersebut. Nah, apakah ada ajakan untuk memilih, terus hal-hal lain, misal adakah visi-misi atau juga adalah bendera, dari pasangan nomor 02 apakah juga ada atributnya. Itu harus kita sampaikan bahwa tidak ada ya," imbuhnya.
Rahmat mengatakan salah satu poin yang ditelusuri apakah ada ajakan memilih, hingga apakah Rizieq masuk struktur tim kampanye salah satu pasangan calon peserta Pilpres 2019 atau tidak.
"Apakah itu sengaja oleh panitia atau nggak, atau apakah Habib juga masuk tim kampanye. Kalau dia masuk, ya, akan jadi masalah itu ya. Nggak boleh dia seperti itu. Sebab, rapat umum tidak diperkenankan pada saat ini," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan nantinya perihal pidato Rizieq di Reuni 212 itu adalah temuan yang akan ditindak lanjuti Bawaslu DKI selama tujuh hari ke depan. Sedangkan tentang adanya massa yang berteriak 'ganti presiden' di Reuni 212, ia menyebut hal itu bukan pelanggaran karena tidak diserukan panitia.
Akan tetapi, Rahmat mengungkapkan pihaknya sempat menemukan lagu ganti presiden diputar massa di jalanan, bukan di atas panggung. Namun pihaknya saat itu juga langsung berkoordinasi dengan panitia untuk meminta supaya lagu tersebut dihentikan. dtc