Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan survei terhadap 13 dari 33 pemerintah daerah (Pemda) yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hasilnya, 7 Pemda masuk ke dalam zona merah atau kepatuhan buruk dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sedangkan 4 Pemda masuk zona kuning dan 2 sisanya masuk zona hijau.
"Tujuh Pemda yang masuk dalam katagori zona merah itu adalah Kabupaten Karo dengan nilai 36.97, Kabupaten Labuhan Batu (35.64), Kabupaten Nias Selatan (14.66), Kabupaten Simalungun (11.62), Kota Tebing Tinggi (48.98), Kota Padang Sidimpuan (16.66) dan Kota Tanjung Balai (10.02)," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, di Medan, Kamis (13/12/2018).
Kata dia, 4 Pemda yang masuk dalam zona kuning adalah Kabupaten Toba Samosir (63.14), Kabupaten Pakpak Bharat (54.03), Kota Binjai (75.77)
dan Kota Pematang Siantar (58.39). Sedangkan daerah yang meraih zona hijau kepatuhan tinggi adalah Kabupaten Langkat dengan nilai (96.53)
dan Kabupaten Serdang Bedagai (89.59).
Abyadi mengaku survei kepatuhan pemerintah dan kementerian/Lembaga terhadap UU No 25 tahun 2009 yang dilakukan Ombudsman sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu.
Di mana, dalam survei sebelumnya itu, sudah ada beberapa daerah yang sudah meraih zona hijau (kepatuhan baik) antara lain Pemprov Sumut, Kota Medan, Deli Serdang dan Pemkab Dairi.
"Nah, yang sudah pernah meraih predikat zona hijau, tidak disurvei lagi dalam tahun berikutnya. Jadi, survei tahun 2018 ini tidak lagi mensurvei pemerintah daerah yang tahun sebelumnya sudah meraih zona hijau," jelasnya.