Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan pemusnahan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang rusak dan invalid di lapangan upacara Kantor Bupati Lama, Selasa sore (18/12/2018).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal, H Gozali, mengatakan, ada 6.100 keping e-KTP yang rusak ataupun invalid yang berhasil disita dan selanjutnya dimusnahkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.
"Pembakaran e-KTP ini sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan e-KTP rusak atau invalid dalam rangka tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan," katanya.
Kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan dan untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak atau invalid, maka dilaksanakan pemusnahan disita dari masyarakat.
"Kita akan terus berupaya meminimalisir penggunaan e-KTP yang bukan pemiliknya dan pemusnahan dengan cara dibakar ini merupakan salah satu upaya kita. Selain itu kita akan terus berupaya menyadarkan masyarakat bahwa satu orang satu identitas kependudukan," sebut Gozali.
Gozali mengatakan, e-KTP yang dimusnahkan tersebut adalah yang sudah ganti status, pindah, rusak dan lain sebagainya, sehingga dengan begitu diharapkan tidak ada lagi yang memiliki e-KTP ganda di Madina ini.