Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekitar 20-an mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Mahasiswa Bersatu Pejuang Padang Lawas (SPMB P2) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (18/12/2018) siang.
Dalam aksinya, massa meminta Kapolda Sumut agar lebih tegas untuk mengusut tuntas berbagai perkara di Padang Lawas (Palas) dan meminta agar Bupati Palas, Ali Sutan Harahap, segera ditangkap karena terindikasi terlibat sejumlah kasus. "Selama ini penindakan hukum di Palas sangat lemah," ujar koordinator aksi, Ahmad Rezki Hasibuan.
Ahmad Rezki membeberkan, ada sejumlah kasus di Palas yang tak jelas penanganannya seperti pembangunan Kantor Polres Padang Lawas yang bersumber dari dana CSR perusahaan yang dinilai melanggar aturan. "Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai banyak mengangkangi aturan, baik HGU, IUP dan jenis urusan lainnya, yang semestinya diselesaikan dengan perusahaan terkait," sebutnya.
Kasus lainnya, adalah operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perizinan Palas yang menyeret kepala dinasnya, Asreh Hasibuan. Menurut mereka, pungli terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Palas bukan hanya dilakukan Asreh Hasibuan, tetapi turut melibatkan Bupati Palas, Ali Sutan Harahap.
"Kami juga mensinyalir Bupati Palas melakukan money politic pada Pilkada tahun 2018, dengan bukti telah ditetapkannya sang bupati sebagai tersangka. Jaksa telah menetapkan P21, namun tidak dilakukan penahanan karena dianggap sebagai tindak pidana ringan," ungkapnya.
Selain itu, kata Rezki, dana hibah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Kabupaten Palas tahun anggaran 2013 sebagai penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah Palas senilai Rp 2,5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Massa menduga, Bupati Palas menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan dalam Pilkada tahun 2013.
"Bupati juga terindikasi kuat mencuri uang anggaran pembangunan Masjid Agung Palas dengan bersekongkol bersama kontraktor. Ini dibuktikan dengan kerugian negara pada 2015 sebesar Rp 350 juta, pada 2016 merugikan negara sebesar Rp 450 juta dan pada 2017 senilai Rp 1,7 miliar," bebernya.
Intinya, kata Rezki, dia dan rekan-rekannya yang lain meminta Polda Sumut untuk segera memberi pencerahan terkait dugaan kasus penyelewengan dana yang terjadi di Palas. Massa juga berjanji akan melakukan aksi serupa jika tuntutan mereka tak kunjung dipenuhi.
Para mahasiswa yang tergabung dalam SPMB P2 itu ditemui sejumlah personel yang bertugas di Humas Polda Sumut dan Polsek Patumbak. Awalnya, para mahasiswa bertahan dan menuntut Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, menemui mereka. Namun setelah melalui negosiasi yang alot, mahasiswa memilih membubarkan diri.