Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumut, Ismael Sinaga memastikan bahwa seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumut telah menjalankan surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemusnahan e-KTP rusak atau invalid.
"Sumut sudah 33 kabupaten/kota yang melaksanakan pemusnahan e-KTP," ujar Ismael Sinaga, di Medan, Rabu (19/12/2018).
Ismael mengungkapkan, instruksi pemusnahan e-KTP rusak atau invalid ini dilakukan agar tidak ada lagi peristiwa tercecernya e-KTP, seperti di Jakarta dan Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
"Pemusnahan ini memang domainnya kepala dinas kabupaten/kota. Untuk pemusnahan tinggal buat berita acara dan disaksikan stake holder terkait, kami juga akan siapkan laporan ke Kemendagri mengenai jumlah e-KTP yang telah dimusnahkan," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendagri mencatat beberapa daerah yang belum melaksanakan instruksi pemusnahan e-KTP rusak atau invalid.
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar mencatat hingga saat ini baru 34 Provinsi dan 340 kabupaten/kota telah melaksanakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang di dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP rusak atau invalid.
"Masih ada l174 kabupaten/kota yang belum melaksanakan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid," ujarnya.
Bahtiar mengimbau agar daerah yang lain untuk segera melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.
“Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan dengan cepat pemusnahan e-KTP- rusak atau invalid kemendagri, hingga malam ini sudah ada 34 provinsi dan 340 Kabupaten/Kota yang memusnahkan. Semoga 174 Kabupateb/Kota yang belum agar segera menindaklanjuti," jelasnya.