Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan sejumlah posko di lokasi terdampak tsunami dan banjir di Banten. Kemendagri juga akan memberikan bantuan Rp 50 juta untuk setiap desa yang terdampak bencana.
"(Sejauh ini) 3 posko, kemudian besok Lampung mulai menyusul. Kemudian saya besok akan juga mengecek posko-posko itu. Minimal tupoksi kami sebagaimana arahan Bapak Jokowi masing-masing kementerian bertugas sesuai dengan bidangnya masing-masing," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
"Supaya besok kami memastikan, supaya besok itu pemerintahnya jalan, minimal bagi desa-desa yang rusak kami siapkan bantuannya Rp 50 juta untuk segera dibentuk poskonya, posko desa. Bisa di rumah perangkat desa, bisa membangun tenda," imbuhnya.
Menurut Tjahjo, Kemendagri juga membuat posko di kecamatan-kecamatan yang jauh dengan tujuan untuk membantu para camat mengidentifikasi warganya. Para praja IPDN di Cilandak disebutkan Tjahjo juga akan turun untuk membantu para korban bencana.
"Kemudian tim dukcapil kita udah merapat dengan tim kepolisian di daerah, di rumah sakit. Karena masih ada 20-30 orang yang belum terdata. Minimal memastikan dia warga mana, dia namanya siapa, dan sebagainya," ujar Tjahjo.
Tjahjo juga menyebut pihaknya akan mengkoordinir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang berada di bawah Kemendagri untuk terjun langsung ke lokasi bencana. Kemendagri juga menyiapkan bantuan berupa kebutuhan pokok pengungsi, seperti biskuit, susu, dan makanan ringan.
Sebelumnya, tsunami menerjang kawasan Pandeglang dan Anyer hingga pesisir Lampung. Sampai hari ini, sebanyak 430 orang meninggal dunia, 1.495 luka-luka, dan 159 orang dinyatakan hilang. Selain itu, ada 21.991 orang yang mengungsi akibat peristiwa pada Sabtu malam (22/12) tersebut.
Masa tanggap darurat untuk Kabupaten Pandeglang ditetapkan hingga 4 Januari 2018. Sedangkan untuk Lampung Selatan ditetapkan hingga 29 Desember 2018.dtc